Disamarkan di Kapal Sapi, BKSDA Kalbar Gagalkan Penyelundupan 625 Ekor Burung Liar

"BKSDA-kalbar"
Beo Kalimantan dan Puluhan Cucak Ijo Diselamatkan, BKSDA Bongkar Penyelundupan Besar di Pelabuhan Dempo, Kamis (24/7). (Dok. BKSDA Kalbar)

“Di antara sitaan tersebut, terdapat satwa yang dilindungi oleh undang-undang,” ungkap Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, dalam rilis resminya, Kamis (24/7/2025).

Jenis yang dilindungi tersebut adalah 2 ekor Beo Kalimantan (Tiong Emas) dan 50 ekor Cica Daun Besar (Cucak Ijo). Keduanya termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK No. P.106/2018. Ratusan ekor lainnya yang tidak dilindungi terdiri dari jenis Kolibri Ninja, Madu Sriganti, dan Kucica Kampung.

Dua orang yang bertanggung jawab di atas kapal, yaitu kapten dan seorang anak buah kapal (ABK), telah diamankan dan dilimpahkan ke Polresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Seluruh barang bukti, termasuk burung yang masih hidup, telah diserahkan ke Balai KSDA Kalbar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, satwa-satwa tersebut akan dirawat di Pusat Penyelamatan Burung Berkicau “Wak Gatak” sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Baca Juga: BKSDA Kalbar Translokasi Orangutan Unreleasable ke Suaka ARSARI Kaltim

Murlan Dameria Pane memberikan apresiasi tinggi atas kerja sama solid tim gabungan. “Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa masih marak di Kalbar. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas para pelaku,” tegasnya.

Pihak BKSDA mengimbau masyarakat untuk berhenti memperjualbelikan satwa liar, karena selain melanggar hukum, tindakan ini secara langsung mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id