Untuk mempermudah, BPJS Kesehatan telah menyiapkan berbagai kanal digital untuk pendaftaran, perubahan data, dan pengaduan daring yang akan ditindaklanjuti oleh tim khusus.
“Tidak boleh ada pungutan apa pun kepada peserta aktif yang iurannya lancar,” paparnya.
Dalam situasi gawat darurat, fasilitas kesehatan wajib menangani pasien terlebih dahulu. Sistem pembiayaan akan menyesuaikan dengan status kepesertaan pasien.
Peserta aktif akan dijamin sepenuhnya, sedangkan biaya untuk nonpeserta tidak dapat ditagihkan ke BPJS Kesehatan karena sistem ini berbasis asuransi sosial dengan mekanisme audit yang ketat.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyatakan dukungan penuh pemerintah kota terhadap program sosialisasi yang dijalankan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, edukasi yang menyasar komunitas sangat efektif agar masyarakat memahami alur layanan, mulai dari tingkat primer hingga rujukan.
“Sosialisasi ini penting supaya masyarakat lebih mengenal program JKN,” ucapnya.
Bahasan juga meminta adanya kebijakan khusus atau diskresi agar fasilitas kesehatan tidak ragu dalam melayani peserta JKN.
Baca Juga: Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini
Menurutnya, layanan BPJS Kesehatan memiliki peran vital dalam mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem akibat biaya pengobatan yang mahal.
Ia pun mengingatkan warga untuk rutin memeriksakan kesehatan dan tidak menunggu hingga penyakit menjadi parah.
“Yang terpenting, kita semua harus sehat dengan jaminan kesehatan dari BPJS. Pemerintah Kota Pontianak berharap layanan BPJS bisa meningkatkan kesehatan masyarakat, sekaligus mencegah kemiskinan ekstrem,” tegasnya.
Pemerintah Kota Pontianak saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengaktifkan kembali data 79 ribu peserta yang sebelumnya dianulir oleh Kementerian Sosial.
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, solusi akan diberikan sesuai dengan kemampuan finansial mereka, termasuk melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan tunggakan dicicil.
“Ada sekitar 79 ribu peserta yang datanya dianulir oleh Kementerian Sosial. Ini menjadi beban kami, dan sedang diupayakan aktivasi kembali. Untuk peserta yang menunggak, jika mereka benar-benar tidak mampu, akan ada solusi. Tapi kalau mampu, jangan berpura-pura tidak mampu,” tutupnya.
(*Red)
















