“Perusakan, perusakan perusakan, pun sekali agek tejumpe dengan urang itok minta maaf inyan tok e, lari die ha lari,” ujar seorang nelayan dalam rekaman video yang memperlihatkan aksi pengejaran terhadap kapal tersebut.
Para nelayan berusaha mendekati kapal untuk menghentikan aktivitasnya, namun pelaku diduga berhasil kabur ke perairan dalam sebelum sempat diamankan.
Penggunaan pukat kikis atau trawl telah lama dilarang karena dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan tradisional.
Baca Juga: Tenaga Honorer Sambas Protes Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai kejadian ini.
(fd)
















