Proyek Chromebook Kemendikbudristek Diduga Libatkan Co-Investment Google, Kerugian Capai Rp1,9 Triliun

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim enggan menjawab pertanyaan dari awak media usai ia selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Dok. Ist)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim enggan menjawab pertanyaan dari awak media usai ia selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Dok. Ist)

“Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS,” jelas Qohar.

Informasi tersebut diungkap dalam rapat resmi yang juga dihadiri oleh pejabat Kemendikbudristek, seperti Sekretaris Jenderal Hamid Muhammad, Direktur SMP periode 2020–2021 Mulyatsyah, dan Direktur SD periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih.

Proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut merupakan bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan, yang berjalan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Sebanyak 1,2 juta unit laptop dibeli untuk disalurkan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Baca Juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Namun, kebijakan ini menuai kritik karena laptop Chromebook dinilai kurang efektif di wilayah 3T yang belum memiliki jaringan internet memadai.

Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni:

  • Mulyatsyah (Direktur SMP 2020–2021)

  • Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021)

  • Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek)

  • Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek)

Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp480 miliar akibat software tidak layak pakai (CDM), serta mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Baca Juga: Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim ke Luar Negeri

(*Red)