Proyek Chromebook Kemendikbudristek Diduga Libatkan Co-Investment Google, Kerugian Capai Rp1,9 Triliun

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim enggan menjawab pertanyaan dari awak media usai ia selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Dok. Ist)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim enggan menjawab pertanyaan dari awak media usai ia selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan perjanjian co-investment antara Google dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang dijalankan pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan bagian dari pembahasan rencana digitalisasi pendidikan nasional, yang dimulai sejak awal masa jabatan Nadiem Makarim.

“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Pertemuan awal itu ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Ia bertemu dengan pihak Google untuk membahas teknis pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop ChromeOS di Kemendikbudristek

Dalam proses tersebut, disampaikan adanya rencana co-investment senilai 30 persen dari nilai proyek yang akan diberikan oleh Google.