Faktakalbar.id, PONTIANAK – Empat perkara pidana yang diajukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung RI.
Keputusan itu diambil usai paparan Kejati Kalbar dalam sidang daring bersama JAMPidum dan Direktorat A pada Senin, (14/72025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ahelya Abustam, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa keempat perkara tersebut berasal dari tiga kejaksaan negeri, yakni Singkawang, Sintang, dan Sekadau.
















