Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop ChromeOS di Kemendikbudristek
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa proyek pengadaan TIK akan dibiayai oleh dua sumber anggaran.
“Sumber dana berasal dari APBN sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun. Sehingga total Rp9,30 triliun untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOS,” jelas Qohar.
Namun, Qohar menilai penggunaan sistem operasi ChromeOS tersebut tidak efektif bagi tenaga pengajar dan siswa.
“ChromeOS dalam penggunaannya tidak mencapai optimal dikarenakan sulit digunakan oleh guru dan siswa,” tutupnya.
(*Red)
















