Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Dok. Ist)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa perencanaan pengadaan TIK dengan sistem operasi khusus dilakukan Nadiem bahkan sebelum menjabat sebagai menteri.

“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020–2022,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Qohar menyebut, perencanaan tersebut melibatkan Ibrahim Arief, yang saat itu belum menjadi konsultan teknologi.

Baca Juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Setelah resmi menjabat, Nadiem disebut langsung menemui pihak Google untuk membahas kelanjutan pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Pertemuan itu ditindaklanjuti oleh Staf Khususnya, Jurist Tan, yang kemudian melakukan koordinasi teknis dengan Google terkait pengadaan Chromebook berbasis Chrome OS.

“NAM dalam rapat Zoom Meeting memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Chrome OS,” lanjut Qohar.

Rapat tersebut berlangsung pada 6 Mei 2020 dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Direktur SD Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief.

Nadiem juga disebut menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang secara resmi mengatur pengadaan Chromebook tersebut.