“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini antara lain:
-
6 buah paspor,
-
2 unit handphone,
-
2 bundel rekening koran,
-
1 unit laptop,
-
dan 3 bundel manifes penumpang.
Tersangka HR dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
(*Red)
















