Faktakalbar.id, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional perdagangan orang dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal.
Korban dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai admin kripto.
Baca Juga: Polres Bengkayang Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Kasus ini terbongkar setelah proses pemulangan (repatriasi) Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban direkrut dengan janji bekerja di Uni Emirat Arab, namun kenyataannya dibawa lebih dulu ke Thailand, lalu diselundupkan ke wilayah Myawaddy, Myanmar.
Korban dijanjikan gaji sebesar 26.000 Baht per bulan untuk bekerja sebagai admin kripto.
Namun dalam praktiknya, mereka dieksploitasi dan tidak menerima hak sesuai kesepakatan awal.
“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview via video call WhatsApp, hingga pembelian tiket dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi sampai ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” ujar Direktur TPPO dan PPA Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).
Salah satu tersangka berinisial HR ditangkap di Jakarta pada 20 Maret 2025.
HR diketahui berperan aktif dalam merekrut dan mengirim korban ke luar negeri.
Baca Juga: Menko Polhukam Dorong Kolaborasi ASEAN Atasi Perdagangan Orang
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan keterlibatan tersangka lain berinisial IR, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini antara lain:
-
6 buah paspor,
-
2 unit handphone,
-
2 bundel rekening koran,
-
1 unit laptop,
-
dan 3 bundel manifes penumpang.
Tersangka HR dijadwalkan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
(*Red)
















