Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Seorang pria berinisial MK asal Kabupaten Sanggau, diamankan polisi karena nekat menjual mobil yang masih dalam status kredit kepada warga Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kejadian ini terungkap setelah mobil yang dibeli korban seharga Rp 62 juta tersebut ternyata belum lunas cicilannya.
Baca Juga: Residivis Curanmor Diamankan Usai Rampas Kunci Motor Warga di Sekadau
Korban baru membayar Rp 52 juta dan dijanjikan akan menerima BPKB setelah pelunasan.
Namun, permasalahan muncul ketika mobil tersebut ditagih oleh pihak leasing.
“Pelaku menjual mobil tersebut sejak Mei 2024 lalu. Setelah itu mobil tersebut korban gunakan sehari-hari. November kemarin korban didatangi oleh debt collector yang meminta mobil tersebut karena menunggak selama 8 bulan,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pada Minggu pagi (13/07/2025).
Korban, yang merasa dirugikan, bersama pihak leasing memeriksa dokumen kendaraan.
Hasilnya, benar bahwa mobil itu sudah menunggak selama delapan bulan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















