Investigasi Fakta Kalbar Tentang Maraknya Peredaran Oli Diduga Palsu Dilawan Upaya Kriminalisasi

Satgas gabungan saat membongkar gudang penyimpanan oli ilegal di kawasan pergudangan Extra Joss, Kubu Raya. Foto: HO/Faktakalbar.id
Satgas gabungan saat membongkar gudang penyimpanan oli ilegal di kawasan pergudangan Extra Joss, Kubu Raya. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Fakta Kalbar, media yang berbasis di Kalimantan Barat yang sejak tahun 2024 memberitakan dugaan peredaran oli/pelumas diduga palsu oleh jaringan EC, dihadapkan pada upaya kriminalisasi.

Bulan Mei 2025, EM alias EC melaporkan Fakta Kalbar ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat dengan tuduhan pencemaran nama baik, penyebaran hoax, dan memasuki pekarangan tanpa izin saat meliput aktivitas dugaan oli palsu pada tahun 2024.

Baca Juga: Gudang Diduga Oli Palsu Disegel Polda Kalbar, Masyarakat Menuntut Pengungkapan Pelaku Utama dan Jaringannya

Tak sampai di situ, pada bulan Juni 2025 EC kembali melaporkan Fakta Kalbar ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar dengan tuduhan pencemaran nama baik, Undang-undang ITE dan penyebaran HOAX.

Ironisnya, kepolisian terlihat serius menyelidiki laporan EC dengan memanggil saksi-saksi, tetapi terkesan mengabaikan pemberitaan dan fakta-fakta kegiatan usaha EC yang diduga memasarkan oli palsu berbagai merk yang beredar luas dan sangat masif di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

Ditambah dengan pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang jelas meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera membongkar jaringan dugaan oli palsu atau ilegal yang tersebar di seluruh Kalbar pada bulan april.

Pada akhirnya masyarakat Kalbar tersentak dengan temuan terbaru operasi satgas gabungan membuktikan kebenaran laporan investigasi Fakta Kalbar.

Baca Juga: Wagub Kalbar Krisantus Sidak Gudang Diduga Oli Palsu, Pertanyakan Sikap Pertamina: “Jangan Sampai Muncul Pertanyaan Publik!”

Laporan EC ke Polda Kalbar dinilai sebagai upaya pembungkaman dengan pola klasik: kriminalisasi pers.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, menyayangkan sikap aparat.

“Laporan terduga mafia diselidiki dengan benar-benar, tetapi kegiatan bisnis diduga haram pelapor tidak pernah disentuh. Padahal, jurnalis dilindungi UU Pers no 40 tahun 1999. Jangan kita kembali ke masa lalu. Semestinya Kepolisian juga menindaklanjuti pemberitaan Fakta Kalbar sebagai dasar investigasi dugaan oli palsu yang sangat meresahkan masyarakat Kalimantan Barat.” tegas Rifal.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements