Pengaduan (EM) berkaitan dengan tiga berita yang dipublikasikan oleh Faktakalbar.id mengenai dugaan pemalsuan oli Mesran Pertamina:
- “Pemalsuan Oli Mesran Pertamina Marak di Pontianak, Pemilik Bengkel: “Sudah Lama Beredar Tanpa Tindakan” (dipublikasikan 3 November 2024).
- “Peredaran Oli Palsu Resahkan Warga” (dipublikasikan 6 November 2024).
- “Pemalsuan Oli Mesran Pertamina Marak di Kalbar” (dipublikasikan 8 November 2024).
Perlu diketahui, Faktakalbar.id telah melayani hak jawab terkait hal ini sebelum laporan ke Dewan Pers, melalui berita berjudul:”8 Kontainer Oli Dipindahkan Tergesa-gesa, Edi Cau Bantah Oli Mesran Pertamina yang Diedarkannya Palsu“.
Namun, Dewan Pers menyatakan tidak dapat menangani pengaduan tersebut. Hal ini didasari oleh Peraturan Dewan Pers No.03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers Pasal 3, yang menyatakan bahwa karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya yang diterbitkan atau disiarkan selambat-lambatnya dua bulan sebelumnya.
Mengacu pada ketentuan tersebut, berita-berita yang diadukan (EM) telah melampaui batas waktu yang ditentukan.
Terkait hal tersebut, Dewan Pers mendorong agar Pengadu menyampaikan keberatan dan atau hak jawab secara langsung kepada Faktakalbar.id.
Dewan Pers juga berharap Teradu dapat merespons yang disampaikan Pengadu dengan berpegang pada ketentuan Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan lain tentang pers.
Dewan Pers mengingatkan bahwa tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Nama (EM) alias (EC) juga santer diberitakan oleh media-media mainstream di Kalbar terkait isu ini paska penggrebekan.
(*Red)
















