Pemkot Pontianak Matangkan Persiapan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kepala Dinas Kominfo Kota Pontianak Zulkarnain. Foto: HO/Faktakalbar.id
Kepala Dinas Kominfo Kota Pontianak Zulkarnain. Foto: HO/Faktakalbar.id

“Tahun ini kami targetkan ada peningkatan dari penilaian,” tegasnya.

Zulkarnain menilai, target tersebut cukup realistis mengingat adanya dukungan penuh dari setiap perangkat daerah.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan hak publik yang wajib dipenuhi pemerintah.

“Kita masih punya waktu sebelum penilaian akhir. Kami dorong semua perangkat daerah memaksimalkan pengelolaan informasi, memperkuat dokumentasi, serta menyerahkan bukti dukung yang diminta Komisi Informasi,” paparnya.

Penilaian keterbukaan informasi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti komitmen kelembagaan, ketersediaan informasi publik, pelayanan informasi, dan pengembangan website resmi.

Semua mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Luncurkan Jepin 2.0, Portal Layanan Publik Digital Terbaru

Zulkarnain juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari visi pembangunan Kota Pontianak, yakni “Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan yang Humanis.”

Visi ini memberikan ruang bagi warga untuk terlibat aktif dalam pembangunan dengan mendapatkan akses informasi yang setara.

“Dengan arah pembangunan yang inklusif, transparansi menjadi bagian tak terpisahkan dari pelayanan publik. Karena itu, kami optimistis target bisa diraih,” tutup Zulkarnain.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements