Menindaklanjuti Putusan Dewan Pers, Faktakalbar.id Muat Hak Jawab dan Klarifikasi atas Pemberitaan Inisial “AS”

Ilustrasi - “Hak Jawab” sebagai bentuk tanggapan atas pemberitaan, dengan latar identitas pers bertuliskan isu “AS, Emas Ilegal, PETI”.
Ilustrasi - “Hak Jawab” sebagai bentuk tanggapan atas pemberitaan, dengan latar identitas pers bertuliskan isu “AS, Emas Ilegal, PETI”. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Berdasarkan Keputusan Dewan Pers Nomor: 553/DP/K/VII/2025 tertanggal 1 Juli 2025 terkait penyelesaian pengaduan masyarakat atas sejumlah pemberitaan Faktakalbar.id, redaksi menyatakan komitmennya untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan tersebut, redaksi Faktakalbar.id memuat Hak Jawab dari pihak yang merasa dirugikan, disertai klarifikasi redaksi guna menjunjung asas keberimbangan dan transparansi informasi kepada publik.

Hak Jawab Kuasa Hukum Terkait Pemberitaan Inisial “AS”

Hak Jawab disampaikan secara tertulis oleh tim kuasa hukum yang mewakili pihak berinisial “AS”, melalui surat resmi Nomor: 07.1/Pem/K.HJ/BBN5&A/Ptk-Kal-Bar/VII/2025 tertanggal 7 Juli 2025, dan disampaikan kepada pihak redaksi Faktakalbar.id, Selasa (8/7/2025), di Komplek Megamall Ayani, Pontianak.

Adapun pemberitaan yang menjadi dasar aduan, sebagai berikut:

  1. tertanggal 25 Maret 2025 – Runtuhnya Kerajaan Bisnis Ilegal Siman Bahar, Muncul Raja Baru Berinisial AS di Kalimantan Barat
  2. tertanggal 7  April 2025 – Bagaimana Mafia Tambang Kuasai Rantai Monopoli dan Eksploitasi Emas Ilegal di Kalimantan Barat?
  3. tertanggal 16 April 2025 – Cukong Penadah Emas Berinisial AS Diduga Jadi Aktor Kunci Dibalik PETI Samarangkai Sanggau
  4. tertanggal 1 April 2025 – Terendus Aparat! Inisial AS Diduga Pindahkan Hampir 400 Kg Emas Ilegal ke Tempat Aman
  5. tertanggal 27 maret 2025 – Inisial AS, Raja Bauksit yang Kini Diduga Kuasai Perdagangan Emas Ilegal di Kalbar
  6. tertanggal 2 April 2025 – (Berita Redaksi yang sama dari beberapa daerah: Fakta Riau, Manado, Babel, Kendari, Padang, Maluku, Palembang, Bandung, Lampung, dll.)

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan tanggapan dan sanggahan atas sejumlah berita yang dianggap merugikan klien mereka, baik dari sisi nama baik, sosial, maupun profesional.

Adapun poin-poin utama dalam Hak Jawab tersebut antara lain:

  1. Klien mereka tidak memiliki keterlibatan dalam praktik pertambangan emas ilegal, sebagaimana narasi yang muncul dalam pemberitaan, melainkan menjalankan usaha tambang bauksit yang sah.
  2. Penulisan berita dinilai telah mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta mencantumkan inisial “AS” tanpa proses konfirmasi langsung kepada pihak bersangkutan.
  3. Gambar aktivitas tambang emas ilegal dalam pemberitaan dinilai tidak berkaitan dengan klien mereka dan dapat memicu kesalahpahaman publik.
  4. Tidak ada upaya konfirmasi atau wawancara kepada pihak yang disebut, sementara terdapat pengiriman berita secara intensif ke nomor pribadi, yang menurut pihak kuasa hukum berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
  5. Kuasa hukum menegaskan pentingnya prinsip verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Hak Jawab ini ditandatangani secara resmi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari:

  • Usman Juntak, S.H.,M.H.
  • Ridho Fathant, S.H.,M.H.
  • Dr. (CD) Fahrizal Siregar,S.H.,M.H.
  • Farid Ardiansyah Lubis,S.H.
  • Bernadsius Arif, S.H.
  • Fenaris P. Nasrullah,S.H.

Seluruh penandatangan merupakan Advokat dan Penasehat Hukum resmi yang mendampingi pihak pengadu berinisial “AS”.

Putusan Dewan Pers dan Rujukan Etik

Dalam Putusan Dewan Pers, dinyatakan bahwa beberapa aspek dalam pemberitaan yang diadukan dinilai melanggar ketentuan sebagai berikut:

  • Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Tidak berimbang, mencampur fakta dan opini menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 3 KEJ: Pencampuran fakta dan opini.
  • Pasal 6 KEJ: Dugaan penyalahgunaan profesi jurnalistik.
  • Butir 2 huruf a dan b Pedoman Pemberitaan Media Siber: Tidak memenuhi prinsip verifikasi dan keberimbangan.

Sebagai media yang terdaftar dan tunduk pada regulasi Dewan Pers, Faktakalbar.id menyatakan bahwa putusan tersebut telah diterima dan akan dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban memuat Hak Jawab dan menyampaikan klarifikasi kepada publik.

Klarifikasi Redaksi Faktakalbar.id

Faktakalbar.id menyampaikan bahwa penggunaan inisial “AS” dalam beberapa berita tidak secara eksplisit ditujukan kepada pihak tertentu, melainkan menggambarkan konstruksi sosial atau narasi kultural yang saat itu berkembang di Kalimantan Barat.

Namun, apabila dalam praktiknya terdapat interpretasi publik yang mengarah pada individu tertentu, hal itu di luar kendali redaksi dan bukan merupakan niat atau maksud pemberitaan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements