PPATK: Lebih dari 500 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Bermain Judi Online

Ilustrasi - Seorang tengah mengakses situs judi online melalui ponsel di tengah aktivitas sehari-hari. PPATK mencatat lebih dari 500 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi online sepanjang 2024. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Seorang tengah mengakses situs judi online melalui ponsel di tengah aktivitas sehari-hari. PPATK mencatat lebih dari 500 ribu penerima bansos terindikasi bermain judi online sepanjang 2024. (Dok. Ist)

Baca Juga: Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa untuk Judol dan Top Up Diamond Game

“Terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media pada Senin (7/7/2025).

Natsir menambahkan, jumlah tersebut merupakan bagian dari sekitar 9,7 juta orang yang tercatat bermain judol sepanjang tahun 2024. Menurutnya, data itu berpotensi bertambah karena penyelidikan PPATK masih terus berlanjut.

“Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan bahwa total nilai deposit dari aktivitas perjudian online yang melibatkan penerima bansos mencapai Rp957 miliar.

Transaksi judi online yang tercatat juga sangat tinggi, yakni sekitar 7,5 juta kali transaksi.

Baca Juga: Polisi Buru Influencer yang Promosikan Judol

Temuan ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa dana bantuan dari pemerintah yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat justru sebagian digunakan untuk aktivitas ilegal dan merugikan seperti judi online.

Pemerintah pun didesak untuk mengambil langkah serius dalam menertibkan data penerima bansos dan memastikan bantuan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

(*Red)