Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Sanggau

Petugas Imigrasi saat menggiring SZ dibandara dan memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. (Dok. Istimewa)
Petugas Imigrasi saat menggiring SZ dibandara dan memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. (Dok. Istimewa)

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelanggaran keimigrasian dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia,” lanjut Eddy.

SZ menjadi orang ke-11 yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Sanggau sepanjang tahun 2025.

Menurut catatan Imigrasi, sebagian besar pelanggaran terjadi di wilayah yang dekat dengan kawasan industri dan perbatasan.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Dukung Langkah Kementerian P2MI Lindungi Pekerja Migran

Lokasi-lokasi ini memang kerap menjadi titik rawan bagi pelanggaran visa, terutama oleh tenaga kerja asing ilegal.

“Kami terus memperkuat pengawasan, terutama di kawasan industri yang kerap menarik tenaga kerja asing secara tidak sah,” tegas Eddy.

Dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Sanggau akan terus berupaya meningkatkan koordinasi dan pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: China Buka Pintu untuk WNI Lewat Skema Bebas Visa Transit

(Ariya)