Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Sanggau

Petugas Imigrasi saat menggiring SZ dibandara dan memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. (Dok. Istimewa)
Petugas Imigrasi saat menggiring SZ dibandara dan memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur. (Dok. Istimewa)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Petugas Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, mendeportasi seorang warga negara Tiongkok berinisial SZ karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

SZ diamankan saat berada di salah satu kawasan industri di Tayan, Kabupaten Sanggau.

Ia diketahui terlibat dalam aktivitas kerja ilegal meskipun hanya mengantongi visa wisata.

Baca Juga: Hingga September 2024, Cadangan Devisa Indonesia Rp2.358,14 Triliun

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Sanggau, Eddy Ronny Wajong, mengungkapkan bahwa SZ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Jenis visa ini hanya diperuntukkan bagi wisatawan dan tidak boleh digunakan untuk bekerja.

“Namun berdasarkan pemeriksaan kami di lapangan, yang bersangkutan justru terlibat dalam aktivitas kerja, yang jelas melanggar peraturan,” ujar Eddy pada Selasa (8/7).

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Imigrasi Sanggau mengambil tindakan administratif berupa deportasi terhadap SZ.

Tindakan ini merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Ini Daftar 42 Negara Dimana Warga Indonesia Bisa Masuk Tanpa Visa

Eddy menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban hukum dan mencegah penyalahgunaan visa oleh warga negara asing.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id