Polres Sanggau Bongkar Aktivitas PETI di Sungai Kapuas, 4 Orang Diamankan

Empat pelaku tambang emas ilegal (PETI) diamankan Polres Sanggau setelah tertangkap tangan saat beroperasi di Sungai Kapuas, Dusun Nanga Biang. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan intensif. (Dok. Ist)
Empat pelaku tambang emas ilegal (PETI) diamankan Polres Sanggau setelah tertangkap tangan saat beroperasi di Sungai Kapuas, Dusun Nanga Biang. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan intensif. (Dok. Ist)

“Tambang emas ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga meninggalkan kerusakan yang sulit diperbaiki. Ekosistem sungai terganggu, potensi bencana meningkat,” tegas Fariz.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit lanting jek dan peralatan tambang emas. Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim menegaskan, penyelidikan kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas.

Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk memastikan pembuktian secara ilmiah.

Polres Sanggau mengajak masyarakat turut serta dalam memerangi praktik tambang ilegal yang kerap memanfaatkan Sungai Kapuas.

“Kami mengimbau warga aktif melapor bila mendapati aktivitas serupa. Partisipasi masyarakat adalah kunci utama,” ujar Fariz.

Upaya penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya agar tidak lagi menjadikan Sungai Kapuas sebagai tempat tambang liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Baca Juga: Masyarakat Adat Larang Keras Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Landak

(Ariya)