Faktakalbar.id, SANGGAU – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Kapuas kembali terbongkar.
Empat orang pelaku ditangkap jajaran Polres Sanggau saat sedang beroperasi di perairan Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, Rabu malam, (2/7/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait suara bising mesin di sekitar sungai.
Baca Juga: Bupati Sanggau Terbitkan Surat Edaran Larangan Keras PETI
Saat disisir oleh tim gabungan Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau, polisi menemukan dua unit lanting jek lengkap dengan mesin penyedot material emas rakitan yang sedang digunakan secara ilegal.
“Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melihat aktivitas penyedotan material sungai yang dilakukan secara ilegal. Beberapa orang mencoba melarikan diri, tetapi empat pelaku berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Jumat, (4/7/2025).
Keempat pelaku yang diamankan berasal dari tiga kabupaten berbeda di Kalimantan Barat.
Mereka adalah SA (38) dari Melawi, DA (37) asal Sekadau, serta AS (24) dan KK (41) warga Sanggau. Saat ini keempatnya sudah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menilai aktivitas PETI di aliran Sungai Kapuas semakin meresahkan.
Baca Juga: Polres Melawi Amankan Tiga Pelaku PETI dan 15 Barang Bukti
Selain melanggar hukum, kegiatan ini berdampak buruk terhadap ekosistem sungai, termasuk pencemaran air dan sedimentasi yang membahayakan masyarakat.
















