Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Konflik antara warga Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan perusahaan sawit PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) terus memanas.
Pasalnya, sejak 2014 perusahaan diduga tidak menjalankan kewajibannya membangun kebun plasma sebagaimana diamanatkan dalam Hak Guna Usaha (HGU).
Baca Juga: Bupati Alex Pimpin Rapat Selesaikan Konflik Lahan Pelajau Jaya Dengan PT Minamas
Dalam musyawarah desa yang digelar Kamis, (3/7/2025), warga bersama tokoh masyarakat seperti Rustam Bujang dan Azis Buka (Wak Ateb) menyampaikan tuntutan kepada perwakilan PT PAL, Gubron, selaku Humas perusahaan.
Plasma Tidak Pernah Dibangun Sejak 2014
Berdasarkan catatan, PT PAL menguasai lahan HGU seluas 973,53 hektar di Desa Sepuk Laut.
Sesuai regulasi, perusahaan wajib membangun kebun plasma minimal 20% atau sekitar 194,7 hektar untuk masyarakat.
Namun, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi selama lebih dari 11 tahun.
“Perusahaan telah menikmati hasil panen ribuan ton sawit, tetapi hak masyarakat sama sekali tidak diberikan,” tegas Rustam Bujang.
Ia menyebut tindakan PT PAL sebagai bentuk pengabaian hukum dan ketidakadilan struktural terhadap warga desa.
Ironisnya, pihak perusahaan justru baru menawarkan pembangunan kebun plasma tahun ini.
Bahkan, mereka mensyaratkan agar masyarakat menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang dianggap tidak sesuai dengan kerangka hukum HGU.
Baca Juga: Greenpeace Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Demi Lindungi Ekosistem
Pelanggaran Hukum dan Desakan Pencabutan Izin
Regulasi yang dilanggar antara lain:
















