Faktakalbar.id, NASIONAL – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (03/07/2025) siang.
Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti merintangi penyidikan KPK dan turut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Posisi Harun Masiku Sudah Terlacak KPK?
Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan terhadap hilangnya Harun Masiku, politisi PDIP yang hingga kini masih buron.
Nama Hasto disebut dalam rangkaian penyidikan karena diduga memiliki peran penting dalam upaya mengamankan Harun Masiku serta mempengaruhi proses hukum di KPK.
Kuasa Hukum Hasto Bantah Tuduhan Jaksa
Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Hasto, Alvon Kurnia Palma, menyatakan bahwa tuduhan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) dalam sidang berikutnya.
Alvon berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan tidak semata-mata mengikuti narasi jaksa.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















