Pemerintah Legalkan Pengeboran Sumur Minyak Rakyat, Pertamina dan KKKS Wajib Serap Produksi

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memberikan keterangan pers terkait legalisasi sumur minyak rakyat, Rabu (2/7/2025). Foto: Kementerian ESDM
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memberikan keterangan pers terkait legalisasi sumur minyak rakyat, Rabu (2/7/2025). Foto: Kementerian ESDM

Inventarisasi Sumur Rakyat Dimulai

Untuk menjalankan kebijakan ini, pemerintah sedang melakukan inventarisasi sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia.

Targetnya, proses ini rampung pada akhir Juli 2025.

“Kita harapkan akhir Juli ini sudah selesai inventarisasi sumur minyak masyarakat, termasuk illegal refinery. Karena hasil produksinya akan dijual ke KKKS, kita juga akan menilai manfaat ekonomi dari kegiatan ini,” tutup Yuliot.

Baca Juga: Presiden Prabowo Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Dalam Negeri

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements