Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini bertujuan menjawab tantangan organisasi ke depan serta meningkatkan kepuasan dan kinerja pegawai negeri.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa fleksibilitas kerja ASN sebenarnya telah memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Baca Juga: ASN Kini Bisa Work From Anywhere, KemenPANRB Terbitkan Peraturan Baru
“Dalam aturan ini memang sudah diatur fleksibilitas kerja dalam lokasi dan waktu kerja,” kata Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (30/6/2025).
Untuk teknis pelaksanaannya, Rini menyebut telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Aturan tersebut mengatur jenis dan karakteristik tugas yang bisa dikerjakan secara fleksibel, kriteria pegawai yang bisa mengakses FWA, tahapan implementasi, serta evaluasi dan pemantauan kerja.
Empat Prinsip Dasar Fleksibilitas Kerja ASN
Menurut Rini, terdapat empat prinsip utama dalam penerapan fleksibilitas kerja untuk ASN di instansi pemerintah:
















