Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait pengusutan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.
Dugaan praktik korupsi ini menyasar proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
KPK sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Dari unsur pejabat pemerintah, tersangka berinisial TOP yang merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang menjabat Kepala UPTD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dari pihak swasta, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY sebagai Direktur PT RN.
“Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep menegaskan bahwa penelusuran aliran dana atau follow the money akan terus dilakukan. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri ke mana dana-dana tersebut mengalir.
“Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak,” kata Asep.
Ia juga menekankan bahwa KPK tidak akan tebang pilih dalam pemeriksaan siapa pun yang diduga terlibat.
“Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil. Tunggu saja ya,” tegas Asep.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada dua lokasi proyek pembangunan jalan.
Baca Juga: KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2025
Pertama, proyek Dinas PUPR Sumut yang terdiri dari:
-
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023, senilai Rp 56,5 miliar.
-
Proyek serupa pada tahun 2024, senilai Rp 17,5 miliar.
-
Rehabilitasi jalan dan penanganan longsor tahun 2025.
Kegiatan OTT kedua dilakukan terhadap proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu:
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id