Satpol PP Tertibkan Penggunaan Gas 3 Kg di Pontianak

Petugas Satpol PP Pontianak bersama pihak kecamatan dan Pertamina menertibkan pelaku usaha yang masih menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg. (Dok. Instagram/polpp.ptk)
Petugas Satpol PP Pontianak bersama pihak kecamatan dan Pertamina menertibkan pelaku usaha yang masih menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg. (Dok. Instagram/polpp.ptk)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Kasi Trantib, staf Kecamatan Pontianak Tenggara, dan anggota Pertamina melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang masih menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram (gas melon), Rabu (22/06/2025).

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang larangan penggunaan LPG 3 kg bagi pelaku usaha, serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga: KCC Glass Indonesia Keluhkan Janji Pemerintah yang Tak Sesuai, Harga Gas Jadi Sorotan

Dalam pasal 36 Perda tersebut disebutkan bahwa usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau beromzet lebih dari Rp300 juta per tahun dilarang menggunakan elpiji tabung 3 kg atau elpiji bersubsidi.

Tim gabungan mendapati sejumlah pelaku usaha yang masih menggunakan gas subsidi untuk operasional, padahal jelas dilarang karena tergolong usaha skala menengah.

Langkah ini merupakan upaya memastikan subsidi gas 3 kg tepat sasaran, yakni untuk masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Satpol PP Bongkar Bangunan Kafe Tanpa Izin di Jalan Gajah Mada Pontianak

Satpol PP juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera beralih ke elpiji non-subsidi demi mendukung program pemerintah dalam menyalurkan subsidi secara adil dan tepat guna.

(fd)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id