Putusan MA ini secara langsung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK tanggal 13 Januari 2025, yang sebelumnya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
“Pada hari ini Jaksa Eksekutor pada Kejari Ketapang di-backup Jaksa pada Bidang Pidum dan Bidang Intel Kejati Kalbar melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yuhao dengan cara memasukkan terdakwa ke dalam Lapas Pontianak,” terang Fajar Sukristiawan.
Amar Putusan Mahkamah Agung:
Majelis Hakim Agung dalam putusan kasasinya mengadili sendiri perkara ini, dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa YU HAO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penambangan tanpa izin”.
- Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut 85 (delapan puluh lima) sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, di antaranya:
- Dikembalikan kepada Terdakwa YU HAO: Barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan 23 (dua puluh tiga), termasuk SIM, paspor, kartu bank, KTP China, buku tabungan, handphone, laptop, dan sebagainya.
- Dirampas untuk Negara: Barang bukti nomor urut 24 (dua puluh empat) sampai dengan 28 (dua puluh delapan), meliputi uang tunai, mata uang asing, karung, buku, dan handphone.
- Dirampas untuk dimusnahkan: Barang bukti nomor urut 29 (dua puluh sembilan) sampai dengan 67 (enam puluh tujuh), meliputi peralatan penambangan dan pengolahan emas seperti blower, pemanas induksi, dandang aluminium, cetakan besi, hingga flashdisk.
- Dikembalikan kepada Penyidik PPNS Minerba melalui Penuntut Umum: Barang bukti nomor urut 68 (enam puluh delapan) sampai dengan 85 (delapan puluh lima), termasuk surat jalan, tanda terima pengiriman BBM, surat pengukuran terowongan, kartu absensi, laporan batu *ore*, izin tinggal terbatas, dan dokumen terkait operasional.
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Baca Juga: Terendus Aparat! Inisial AS Diduga Pindahkan Hampir 400 Kg Emas Ilegal ke Tempat Aman
Komitmen Penegakan Hukum Kejaksaan:
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung RI ini merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pertambangan.
“Perkara ini sebelumnya terdakwa YU HAO diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang menyidangkan perkaranya di tahap Banding,” ujar Anthony Nainggolan.
Ia menegaskan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan di sektor strategis seperti pertambangan,” pungkas Anthony Nainggolan.
Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan tersebut serta mendorong pemulihan kerugian negara melalui eksekusi uang pengganti dan denda yang dijatuhkan dalam amar putusan.
(*Red)
















