Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan pelapak atau penjual di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Bukalapak untuk membayar pajak.
Mengutip laporan Reuters, pajak yang direncanakan akan dikenakan sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan, khusus untuk pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Pemungutan pajak ini akan dilakukan langsung oleh pihak platform e-commerce, bukan oleh pelapak secara mandiri.
Baca Juga: Menkominfo Blokir Aplikasi E-Commerce Temu, Dinilai Rugikan UMKM
“Aturan ini dibuat agar ada kesetaraan perlakuan antara pedagang toko online dan toko fisik,” kata seorang sumber yang mengetahui langsung isi kebijakan tersebut.
Peraturan pajak baru ini diperkirakan akan diterbitkan pada bulan depan, menurut sumber yang sama.
Selain mengatur besaran pajak dan mekanisme pemungutan, beleid tersebut juga akan mencantumkan sanksi bagi platform yang lalai.
“Akan ada denda bagi e-commerce yang tidak memungut atau telat melaporkan pajak penjual mereka,” ungkap sumber tersebut.
Informasi ini diperkuat oleh dokumen presentasi resmi yang telah disampaikan Direktorat Jenderal Pajak kepada para pelaku industri e-commerce.
Baca Juga: Wajib Baca Nih !, Barang Impor Dibawah Rp 1,5jt Dilarang Dijual di Marketplace
Namun, rencana ini tidak serta-merta diterima dengan baik.
Beberapa platform e-commerce menyatakan penolakan atas kebijakan tersebut.
Mereka menilai, kebijakan ini akan menambah beban biaya operasional mereka.
“Mereka khawatir pajak ini akan membuat penjual meninggalkan pasar online,” tulis Reuters dalam laporannya.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan komentar resmi terkait kebijakan baru ini.
Di sisi lain, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun belum memberikan konfirmasi atau bantahan terhadap rencana tersebut.
Sebagai catatan, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah pernah menerapkan kebijakan serupa pada akhir 2018.
Kala itu, seluruh platform e-commerce diminta membagikan data penjual dan membantu pemungutan pajak.
Namun, aturan itu dicabut hanya tiga bulan kemudian akibat protes keras dari industri.
Baca Juga: Permendag 31 Resmi Diundangkan, Satgas Pengawasan Harus Tegas
















