“Untuk pupuk kami musnahkan ke TPA Batulayang dengan cara dikuburkan,” jelas Samuel.
Sementara itu, dalam kasus pelanggaran distribusi obat dan kosmetik ilegal, terdakwa TA terbukti memproduksi dan mendistribusikan 4.512 item obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar maupun standar mutu.
“Ini termasuk pelanggaran terhadap UU Kesehatan yang sangat serius karena menyangkut keselamatan konsumen,” tegasnya.
Baca Juga: Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba
Samuel menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan sebagai edukasi kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran barang ilegal.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, benar-benar kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode seperti dibakar, digilas, dikubur, dan dipotong, disesuaikan dengan jenis barang bukti masing-masing. (amb)















