Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) bersama tim awak media secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat, Senin (23/06/2025).
Laporan tersebut menyasar Kepala SMA Negeri 1 Sungai Kakap, Muhammad Rizal, yang dituding menghalangi hak publik dalam mengakses informasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua DPW Legatisi Kalimantan Barat, Edi Ruslan, menegaskan bahwa sikap tertutup pihak sekolah merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan pengingkaran terhadap prinsip transparansi dana publik.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penolakan pemberian data penggunaan dana BOS oleh Kepala Sekolah. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum. UU No. 14 Tahun 2008 itu jelas-jelas mewajibkan badan publik, termasuk sekolah negeri maupun swasta, untuk terbuka!” tegas Edi Ruslan.
Edi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan permintaan informasi secara resmi, baik dari tim investigasi Legatisi maupun jurnalis, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak sekolah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id