KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Pemerasan TKA ke Eks Staf Khusus Menaker

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, tempat penyidikan kasus dugaan korupsi tenaga kerja asing dilakukan. Sumber Foto: kpk.go.id
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, tempat penyidikan kasus dugaan korupsi tenaga kerja asing dilakukan. Sumber Foto: kpk.go.id
  1. Suhartono, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) 2020–2023.

  2. Haryanto, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) 2019–2024 dan kini Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025.

  3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.

  4. Devi Anggraeni, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024, kini Direktur PPTKA 2024–2025.

  5. Gatot Widiartono, PPK PPTKA 2019–2024 dan pejabat di Ditjen Binapenta & PKK.

  6. Putri Citra Wahyoe, staf pada Direktorat PPTKA 2019–2024.

  7. Jamal Shodiqin.

  8. Alfa Eshad.

Mereka telah mengembalikan sebagian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi sebesar Rp5,4 miliar ke KPK.

Walau belum dilakukan penahanan, seluruh tersangka telah dicegah ke luar negeri sejak 4 Juni 2025 selama enam bulan.

Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, Tiga Sudah Berstatus Tersangka