Eksekusi Putusan Kasus Korupsi APBDes Malenggang, Kejari Sanggau Terima Pengembalian Rp150 Juta

pengembalian uang pengganti kasus korupsi APBDes Malenggang sebesar Rp150 juta dari pihak keluarga terpidana, Senin (16/6/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Pengembalian uang pengganti kasus korupsi APBDes Malenggang sebesar Rp150 juta dari pihak keluarga terpidana, Senin (16/6/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SANGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp150 juta dari keluarga terpidana kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Senin, (16/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, mengatakan, pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kejari Bengkayang Tahan Kades Gersik Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

“Langkah ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan,” tegas Dedy.

Terpidana berinisial B.S. sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak melalui putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk, tertanggal 4 Desember 2023.

Dalam putusan tersebut, B.S. dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp209.289.008,16.

Dari total kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana, sebanyak Rp150 juta telah disetorkan oleh pihak keluarga.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Mempawah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan 75 Miliar

Sisa kewajiban sebesar Rp59.289.008,16 akan dikompensasikan dalam bentuk pidana penjara tambahan selama 104 hari.

Kepala Kejari Sanggau menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan seluruh proses hukum secara profesional dan berintegritas. Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

“Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar tidak main-main dengan dana publik,” tegas Dedy.

Dengan diterimanya pengembalian uang pengganti dalam perkara korupsi APBDes Malenggang, Kejaksaan Negeri Sanggau berharap dapat memberikan efek jera serta mendorong pengelolaan keuangan desa yang lebih baik dan sesuai aturan.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp40 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang di DPUPR Mempawah

(arya)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id