Faktakalbar.id, SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke–3 Masa Persidangan Tahun 2025 pada Jumat (13/06/2025).
Agenda rapat membahas perubahan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sintang.
Rapat dimulai pukul 09.30 dan berakhir pukul 10.20 WIB. Wakil Ketua I, Yohanes Rumpak, memimpin jalannya sidang bersama Wakil Ketua II, Sandan.
Hadir pula Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Sekretaris Daerah Kartiyus, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pemrakarsa Raperda.
Yohanes menyampaikan bahwa 26 dari 40 anggota DPRD hadir dalam rapat.
Dengan jumlah tersebut, kuorum dinyatakan terpenuhi sesuai tata tertib yang berlaku.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Mempawah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan 75 Miliar
Pembentukan Perda Sebagai Fungsi Strategis
Dalam penyampaiannya, Yohanes menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan tugas bersama antara DPRD dan Bupati.
Hal ini diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2018, yang telah diperbarui menjadi Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 23 huruf a.
Ia menekankan bahwa tahapan awal dalam penyusunan perda memiliki peran penting.
Proses ini menjadi alat pengaturan pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang terstruktur dan tepat sasaran.
“Sehingga, kita dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab dengan cepat. Menuju Good Local Government, sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Yohanes.
Baca Juga: Harga Pangan di Sintang Naik Dua Kali Lipat, Bawang Merah Tembus Rp70 Ribu
















