Selain itu, terdapat pula elemen baru seperti pengembangan usaha kecil dan menengah (UMKM), transparansi, perdagangan digital, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ini relatif baru dalam format perjanjian, khusus mengenai small and medium enterprise. Kita sepakat bagaimana CEPA ini bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” tambah Djatmiko.
Dalam aspek perdagangan berkelanjutan, kedua belah pihak juga berkomitmen menjadikan sektor energi dan komoditas mentah lebih ramah lingkungan.
“Kita sepakat menjadi powerhouse di sektor energy and raw material berbasis green and blue elements. Dalam trade and sustainable growth chapter juga dikaitkan dengan Paris Agreement,” paparnya.
Berikut 24 elemen IEU-CEPA yang disepakati
- Trade in Goods
- Trade in Services
- Investment
- Technical Barriers to Trade (TBT)
- Sanitary and Phytosanitary (SPS)
- Intellectual Property Rights (IPR)
- Small and Medium Enterprises (SMEs)
- Trade Remedies
- Customs and Trade Facilitation
- Rules of Origin
- Good Regulatory Practices
- Transparency
- Digital Trade
- Trade and Sustainable Growth
- Competition
- Energy and Raw Materials
- Government Procurement
- Economic Cooperation and Capacity Building
- Sustainable Food System
- Dispute Settlement
- Initial Provision and General Definitions
- Institutional Provision
- Final Provision
- Exceptions
Kesepakatan IEU-CEPA ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global serta memperluas akses produk nasional ke pasar Uni Eropa.
(*/red)
















