Penyalahgunaan Dana Desa Sebemban Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

Petugas Kejari Sanggau saat menerima tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa Sebemban, Jumat (13/6/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Petugas Kejari Sanggau saat menerima tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana desa Sebemban, Jumat (13/6/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SANGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi dana desa pada Jumat, (13/6/2025).

Kasus ini terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Tersangka dalam perkara ini adalah Petrus Damianus Iwan Linus, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Sebemban.

Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa selama tiga tahun berturut-turut.

Baca Juga: Kejari Bengkayang Tahan Kades Gersik Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

“Penyerahan dilakukan setelah syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP telah dipenuhi. Ini juga berdasarkan surat P-21 dari Jaksa Penuntut Umum,” tulis Kejari Sanggau dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.128.220.350,95 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah koma sembilan puluh lima sen).

Perbuatan tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi dokumen-dokumen keuangan desa, rekaman transaksi elektronik, perangkat komunikasi, dan dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Baca Juga: Polres Ketapang Serahkan Dua Tersangka Korupsi Kas Desa ke Kejaksaan

Penyerahan Tahap II dilakukan pada pukul 10.30 WIB. Setelah itu, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sanggau akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak.

“Kasus ini merupakan bentuk komitmen Kejari Sanggau dalam mendukung program pemberantasan korupsi dan penegakan hukum secara adil di daerah,” tulis Kejari Sanggau.

Langkah hukum ini juga dianggap selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam program penegakan hukum tanpa pandang bulu dan pemberantasan korupsi yang menghambat pembangunan desa.

Penguatan kapasitas desa sebagai ujung tombak pemerintahan menjadi prioritas, agar korupsi dana desa tidak kembali terulang.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Masih Marak, Kejaksaan Negeri di Berbagai Daerah Bertindak

Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejari Sanggau berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum terus meningkat.

Penanganan kasus ini juga memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan sosial.