Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Polsek Silat Hilir menggelar kegiatan sosialisasi larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Silat Hilir, Ipda Egidius Egi, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolsek Silat Hilir Nomor: Sprin/432/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Kegiatan diawali dengan apel konsolidasi pukul 13.30 WIB, melibatkan personel Polsek Silat Hilir, anggota Koramil Silat Hilir, dan perangkat Desa Seberu.
Baca Juga: Imbauan Tiada Henti, PETI Masih Menghantui: Polsek Sekayam Dinilai Setengah Hati?
Tujuannya adalah mengedukasi masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung serta dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan ekosistem dan pencemaran air.
Dalam patroli yang dilakukan, tidak ditemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung.
Namun, tim menemukan beberapa peralatan bekas, termasuk alat Robin yang telah dikemas oleh pemiliknya.
Sebagai langkah tegas, beberapa alat pemrosesan emas dimusnahkan dengan cara dibakar, dan satu unit alat Robin diamankan ke Polsek Silat Hilir untuk proses lebih lanjut.

Selain sosialisasi, Polsek Silat Hilir memasang banner bertuliskan “Stop Pertambangan Tanpa Izin” sebagai bagian dari kampanye berkelanjutan.
“Kami berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” ujar Ipda Egidius Egi.
Banner ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk turut menjaga hutan lindung.
Polsek Silat Hilir berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan tindakan preventif guna menekan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini berakhir pada pukul 16.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif, menunjukkan sinergi positif antara aparat keamanan dan masyarakat dalam upaya pelestarian alam.
Baca Juga: Aparat Gabungan Tertibkan Selang Pertambangan Emas Ilegal di Singkawang Selatan
Kawasan hutan lindung di Kapuas Hulu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Aktivitas pertambangan ilegal dapat merusak flora dan fauna, serta mengganggu sumber air yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi larangan PETI, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk melindungi lingkungan demi generasi mendatang.
















