“Ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Delta Pawan. Bersama warga, pelaku akhirnya diamankan polisi tak jauh dari rumahnya,” jelas AKP Drajat.
Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ketapang.
Baca Juga: Polda Kalbar Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Pelatih Karate di SMP Negeri Pontianak
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Ketapang.
Pelaku, yang masih berstatus anak bermasalah dengan hukum, akan diproses sesuai sistem peradilan pidana anak dengan mempertimbangkan hak-haknya.
Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Polwan Polres Ketapang dan Komisi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang untuk pemulihan mental dan emosional.
AKP Drajat menyoroti pentingnya pengawasan konten digital.
“Kita tidak bisa lagi mengabaikan dampak dari akses internet dan penyebaran konten tanpa pengawasan. Ini adalah tanggung jawab bersama baik dari keluarga, sekolah, dan pemerintah untuk memberikan edukasi literasi digital yang tepat dan membangun lingkungan yang aman bagi anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Pelatih Karate di Pontianak Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 6 Anak di Bawah Umur
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















