Polsek Silat Hilir Musnahkan Alat PETI Saat Sosialisasi di Sungai Mali

Kapolsek Silat Hilir Ipda Egidius Egi, S.H. memimpin apel sebelum pelaksanaan sosialisasi larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Sungai Mali, Desa Seberu. Foto: HO/Faktakalbar.id
Kapolsek Silat Hilir Ipda Egidius Egi, S.H. memimpin apel sebelum pelaksanaan sosialisasi larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Sungai Mali, Desa Seberu. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum, Polsek Silat Hilir yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Egidius Egi, menggelar kegiatan sosialisasi larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Kapolsek Silat Hilir Nomor: Sprin/432/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025.

Sosialisasi tersebut dimulai dengan apel konsolidasi pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Sosialisasi Larangan PETI di Kapuas Hulu: Jaga Kelestarian Hutan Lindung

Apel diikuti oleh personel Polsek Silat Hilir, anggota Koramil Silat Hilir, serta perangkat Desa Seberu.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas PETI di kawasan hutan lindung serta dampak buruk yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup.

Dalam patroli tersebut, tidak ditemukan adanya kegiatan pertambangan ilegal yang sedang berlangsung. Namun, tim menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas PETI sebelumnya.

“Kami menemukan beberapa peralatan bekas PETI seperti mesin Robin yang sudah dikemas oleh pemiliknya,” ungkap Kapolsek Ipda Egidius Egi.

Beberapa peralatan pengolah emas langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar, sementara satu unit alat Robin diamankan untuk proses lebih lanjut di Polsek.

Sebagai bagian dari kampanye berkelanjutan, Polsek juga memasang spanduk berisi imbauan “Stop Pertambangan Tanpa Izin” di lokasi tersebut.

Baca Juga: PETI di Sekadau Makin Terang-Terangan, Warga Pertanyakan Sikap Aparat Penegak Hukum

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan lindung dan bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI.

“Polsek Silat Hilir berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan tindakan pencegahan guna menekan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum kami,” tegas Kapolsek Egi.

Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan situasi aman dan tertib.

Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kapuas Hulu.

Baca Juga: Dari Tambang ke Harapan: Membangun Masa Depan Hijau dari Lahan Bekas PETI