Faktakalbar.id, SANGGAU – Seorang pria berinisial A (28) berhasil diamankan oleh Polsek Beduai atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penadahan barang hasil curian.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan pelaku di wilayah Dusun Tanjung Ungan, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai.
Kapolsek Beduai, Iptu Hudson Siahaan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga pada Sabtu malam, (7/6/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Barang Rumah Tangga di Pontianak Selatan Ditangkap Polisi
Pelaku A dilaporkan telah menjual mesin pemanas ayam kepada seseorang berinisial IR dengan harga tak wajar.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan mengarah kepada IR yang mengaku membeli lima unit mesin pemanas ayam dari A. Dari pengakuan tersebut, kami mengamankan seluruh barang bukti yang berada di kediaman IR,” ungkap Iptu Hudson Siahaan, Selasa (10/6).
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Barang bukti tersebut meliputi lima unit mesin pemanas ayam, tiga tabung gas 3 kilogram, dua mesin air, serta satu alat semprot merek PB. Seluruh barang kini diamankan di Polsek Beduai.
Setelah menginterogasi IR dan menelusuri asal usul barang-barang tersebut, polisi berhasil menangkap A di rumahnya yang berada di Dusun Tanjung Ungan.
Ia langsung dibawa ke Mapolsek Beduai untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Tim Patroli Enggang Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Pontianak Selatan
“Langkah-langkah awal yang kami ambil yakni mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Polsek Kembayan. Karena tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum mereka, pelaku kami serahkan ke sana untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Hudson.
Kapolsek juga menegaskan bahwa tindakan cepat yang diambil oleh pihak kepolisian merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan kejadian mencurigakan. Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
A diketahui merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh swasta.
Ia diduga telah beberapa kali menjual barang curian kepada orang lain tanpa mengetahui asal usul barang tersebut secara pasti.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan A dalam kasus-kasus serupa.
Polsek Beduai mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
















