Ketika dimintai klarifikasi mengenai alasan proyek ini tidak dianggarkan pada masa pemerintahannya, mantan Gubernur Sutarmidji hanya merespons dengan emotikon “👌” (yang bisa diartikan sebagai “oke” atau “baik-baik saja”) tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sikap ini memunculkan pertanyaan: apakah proyek OP normalisasi saluran sengaja dihindari pada masa kepemimpinannya karena berpotensi membuka ruang korupsi?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Faktakalbar.id, proyek ini merupakan usulan DPRD Kalbar melalui mekanisme pokir. Namun, transparansi dalam proses penganggaran dan pelaksanaannya kini dipertanyakan.
Advokat Ali Mahmudi dari Fakta Law Firm juga memperingatkan adanya risiko pidana korupsi dalam proyek ini.
“Kalau ini murni berasal dari pokir DPRD, maka harus ada pengawasan ekstra hingga ke tahap pelaksanaan. Jangan sampai proyek seperti ini dikerjakan secara asal-asalan, hanya menjadi ajang bagi-bagi proyek kepada rekanan anggota dewan tertentu. Negara sedang melakukan efisiensi, seharusnya proyek-proyek semacam ini tidak perlu dianggarkan dan dananya dialihkan ke hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Ali.
Faktakalbar.id akan terus mengawasi dan memberitakan perkembangan terbaru terkait proyek-proyek kontroversial yang menggunakan “uang rakyat” seperti ini.
(DHN)
















