Forum Purnawirawan TNI Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan usai Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulannya ke DPR dan MPR. (Dok. Ist)
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan usai Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulannya ke DPR dan MPR. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengirim surat kepada DPR, MPR, dan DPD RI berisi desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera dimakzulkan, surat tersebut telah diterima oleh pihak DPR.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat tertanggal (26/5/2025) itu.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR RI. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat itu.

Baca Juga: Ganjar Pertanyakan Dasar Usulan Purnawirawan Ganti Gibran Sebagai Wakil Presiden

“Ya, betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6).

Empat tokoh purnawirawan menandatangani surat tersebut, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Bimo juga menegaskan bahwa permintaan dalam surat itu memiliki dasar hukum yang jelas.

Jika tidak ditindaklanjuti, pihaknya siap melakukan rapat dengar pendapat.

“Kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kami siap, para purnawirawan, untuk rapat dengar pendapat,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, membenarkan bahwa surat tersebut sudah diterima dan telah disampaikan ke pimpinan DPR.

“Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Indra.

Sementara itu, Sekjen MPR RI, Siti Fauziah, belum memberikan tanggapan saat dihubungi media.

Desakan pemakzulan terhadap Gibran dari Forum Purnawirawan TNI ini bukan kali pertama muncul.

Sejak April 2025, forum tersebut telah mengeluarkan delapan tuntutan, salah satunya mengusulkan agar MPR mengganti Gibran karena menilai proses pencalonannya melanggar hukum.

Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno termasuk di antara tokoh yang mendukung tuntutan tersebut, bersama sejumlah purnawirawan lain.

Forum ini beranggotakan ratusan purnawirawan dari berbagai pangkat, termasuk jenderal, laksamana, marsekal, hingga kolonel.

Merespons tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyatakan Presiden Prabowo Subianto menghormati aspirasi para purnawirawan.

“Memang saran itu disampaikan oleh Forum para Purnawirawan TNI, disampaikan secara terbuka dan meluas. Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu,” ujar Wiranto pada 24 April lalu.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa Gibran sah sebagai wakil presiden hasil Pilpres 2024 yang konstitusional.

“Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” tegas Muzani.

Presiden Joko Widodo juga menyampaikan bahwa usulan dari Forum Purnawirawan TNI merupakan bagian dari demokrasi.

Baca Juga: Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025

Namun ia menekankan bahwa Gibran dan Prabowo telah mendapatkan mandat dari rakyat.

“Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” kata Jokowi.

Partai Golkar, sebagai pengusung pasangan Prabowo-Gibran, juga menolak upaya pemakzulan tersebut. Sekjen Partai Golkar Sarmuji menyatakan tidak ada dasar hukum untuk memakzulkan Gibran.

“Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup,” kata Sarmuji.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements