Fahri Hamzah Bantah Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi

Fahri Hamzah memberi pernyataan kepada media soal isu rumah subsidi. Dok. Istimewa
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah memberikan keterangan pers usai menghadiri acara soft launching Sumitro Institute di Cibubur, membantah pengurangan luas rumah subsidi. Dok. Istimewa

Hal ini sejalan dengan keterbatasan lahan serta kebutuhan untuk menjaga ketahanan pangan.

“Sementara kita butuh untuk produksi dan swasembada pangan. Maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen. Dengan ukuran minimal 40 (meter persegi),” jelas Fahri.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Dorong Swasembada Pangan Lewat Penanaman Jagung Massal, Targetkan Pasar Internasional

Sebelumnya beredar draf aturan yang mengatur luas rumah subsidi menjadi 18–36 meter persegi dan tanah 25–200 meter persegi. Draf tersebut tertuang dalam rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang belum resmi ditetapkan.

Aturan ini akan memuat ketentuan tentang luas lahan dan bangunan, harga jual rumah subsidi, serta besaran bantuan uang muka.

Saat ini, aturan yang berlaku adalah Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 dengan batas luas tanah 60–200 meter persegi dan bangunan 21–36 meter persegi.

Di wilayah dengan lahan terbatas seperti Jabodetabek, tipe rumah subsidi yang tersedia adalah 21/60. (fd)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements