Hal ini sejalan dengan keterbatasan lahan serta kebutuhan untuk menjaga ketahanan pangan.
“Sementara kita butuh untuk produksi dan swasembada pangan. Maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen. Dengan ukuran minimal 40 (meter persegi),” jelas Fahri.
Sebelumnya beredar draf aturan yang mengatur luas rumah subsidi menjadi 18–36 meter persegi dan tanah 25–200 meter persegi. Draf tersebut tertuang dalam rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang belum resmi ditetapkan.
Aturan ini akan memuat ketentuan tentang luas lahan dan bangunan, harga jual rumah subsidi, serta besaran bantuan uang muka.
Saat ini, aturan yang berlaku adalah Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 dengan batas luas tanah 60–200 meter persegi dan bangunan 21–36 meter persegi.
Di wilayah dengan lahan terbatas seperti Jabodetabek, tipe rumah subsidi yang tersedia adalah 21/60. (fd)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id