Faktakalbar.id, MELAWI – Polres Melawi bersama Korlantas Polri mulai menggelar sosialisasi terkait kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) selama satu bulan penuh pada Juni 2025.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengemudi agar mematuhi aturan muatan kendaraan.
Kasat Lantas Polres Melawi, Iptu J.E. Kusuma, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif melalui media sosial, media massa, dan juga dialog langsung dengan pengendara kendaraan roda empat ke atas yang mengangkut barang.
“Sosialisasi seluasnya akan kami lakukan dengan memanfaatkan media sosial, awal media dan langsung berdialog bersama pengendara,” ujar Iptu Kusuma pada Selasa (2/6/25).
Baca Juga: Satlantas Polres Sekadau Gencar Razia Kendaraan, 23 Pelanggar Terjaring dalam 2 Jam
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga menyasar pemutakhiran data lalu lintas dan kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL.
Data hasil pemutakhiran nantinya akan dikirim ke Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan sebagai dasar pengawasan dan penindakan.
Irjen Agus dari Korlantas Polri menyebutkan, data terbaru akan digunakan untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan yang melebihi batas muatan dan dimensi yang diizinkan.
“Kendaraan ODOL menjadi salah satu isu penting yang kami perhatikan, dengan komitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut,” tambahnya.
Kasat Lantas Iptu Kusuma menegaskan pentingnya penindakan tegas kepada kendaraan ODOL demi keselamatan bersama di jalan raya.
Baca Juga: Kapolresta Pontianak Beri Penghargaan ke 22 Personel Berprestasi Ungkap Kasus Kriminal
Dirinya juga mengimbau pengusaha angkutan dan pengemudi agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
“Pastikan muatan tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Utamakan keselamatan dan jangan sampai ada korban sia-sia di jalan. Mari wujudkan ‘Bersama Indonesia Menuju Zero Over Dimension dan Over Loading,’” pungkasnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















