Anak SMP di Ketapang Babak Belur Dianiaya Karena Diduga Mencuri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kondisi korban DI, anak 13 tahun, yang mengalami luka lebam usai diduga dianiaya oleh pemilik warung di Desa Muara Jekak, Ketapang. (Dok. Ist)
Kondisi korban DI, anak 13 tahun, yang mengalami luka lebam usai diduga dianiaya oleh pemilik warung di Desa Muara Jekak, Ketapang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Kasus dugaan penganiayaan anak di Ketapang menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Korban berinisial DI, seorang anak berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP, mengalami luka-luka serius usai diduga dianiaya oleh seorang warga berinisial UD.

Peristiwa memilukan ini terjadi, Minggu (1/6/2025), di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat DI dan temannya, RO, diduga hendak mencuri di warung milik UD.

Baca Juga: Polres Sambas Selidiki Kasus Bully Hingga Kekerasan Anak di Sekitar Lapangan Futsal

Percobaan pertama dilakukan oleh RO, sementara DI menunggu di luar.

Namun pada percobaan kedua, giliran DI yang masuk ke dalam warung dan saat itu aksinya dipergoki langsung oleh pemilik warung.

Alih-alih membawa kedua anak itu ke pihak yang berwenang, UD diduga melakukan tindak kekerasan terhadap DI.

Akibatnya, tubuh korban mengalami luka memar dan lebam yang cukup parah.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani laporan tersebut.

“Kasusnya sedang kami tangani. Kami sudah dampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit serta mengumpulkan keterangan para saksi,” ujar Carles saat dikonfirmasi pada Senin, (2/6/2025).

Baca Juga: Kapolri Pertanyakan Minimnya Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Oleh Kepolisian

Tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum yang serius, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kanit Reskrim Polsek Sandai menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini secara profesional.

“Apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak tidak bisa dibenarkan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional,” tegas Carles.

Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan medis.

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Tim redaksi masih terus berupaya menghimpun informasi tambahan dari berbagai pihak terkait untuk memastikan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku TPPO dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Singkawang