Di Kalimantan Barat, pemerintah pusat telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dua kabupaten berdasarkan KEPMEN ESDM Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022, yaitu Kabupaten Ketapang dengan 122 WPR dan Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 77 WPR.
Sementara itu, dari 22 permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kapuas Hulu, tiga IPR telah diterbitkan dan 19 lainnya masih dalam proses.
Penetapan wilayah ini diharapkan memberikan payung hukum yang jelas bagi masyarakat untuk menjalankan pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan.
Pemilihan Desa Entibab sebagai pilot project Desa Cendekia menurut Hamid sangat tepat mengingat potensi pertambangan rakyat yang besar di wilayah tersebut.
Namun, ia mengingatkan bahwa pendekatan ekonomi semata tidak cukup. Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pusat, hingga provinsi, sangat dibutuhkan agar pembangunan desa dilakukan secara menyeluruh, termasuk peningkatan kapasitas intelektual masyarakat.
“Kita tidak ingin ada celah yang justru membuka peluang negatif. Maka konsep cendekia ini harus diimbangi antara pengembangan ekonomi dan pendidikan masyarakat. Jangan sampai kesejahteraan meningkat tapi pemahaman dan pengetahuannya tidak ikut tumbuh,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi inisiatif ICMI Kalbar yang mengusung pendekatan kolaboratif dalam membina desa-desa berbasis potensi lokal.
Menurut Hamid, sinergi antara organisasi keilmuan seperti ICMI, pemerintah daerah, dan masyarakat adalah kunci dalam membangun model desa pertambangan rakyat percontohan yang ideal.
“Kami dari DPRD sangat mengapresiasi kehadiran ICMI Kalbar di sini. Saya pikir ini bisa menjadi satu-satunya desa cendekia yang berbasis pertambangan rakyat. Ini luar biasa dan bisa jadi rujukan nasional,” tutup Hamid.
Ia berharap sosialisasi ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan diikuti oleh program-program nyata yang dapat memperkuat posisi Desa Entibab sebagai model desa pionir pertambangan rakyat di Kapuas Hulu.
(RDL)
















