Pendapat Hukum atas Dugaan Pelanggaran Pemasangan Kabel Fiber Optik secara Semrawut dan Tanpa Izin di Kota Pontianak

Kabel fiber optik terlihat semrawut di tiang listrik, melintang di jembatan, dan bahkan masuk ke saluran drainase di Kota Pontianak. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu fungsi utilitas umum dan merusak infrastruktur publik. (Dok. Ist)
Kabel fiber optik terlihat semrawut di tiang listrik, melintang di jembatan, dan bahkan masuk ke saluran drainase di Kota Pontianak. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu fungsi utilitas umum dan merusak infrastruktur publik. (Dok. Amb/Faktakalbar.id)

LATAR BELAKANG
Telah ditemukan adanya pemasangan kabel fiber optik oleh pihak tertentu di sekitar Kota Pontianak yang dilakukan secara semrawut, tidak teratur, dan tanpa izin, termasuk di area drainase serta menggantung pada tiang-tiang di tepi jalan umum.

Kondisi ini menimbulkan gangguan terhadap estetika lingkungan, berpotensi merusak struktur drainase dan infrastruktur jalan, serta menimbulkan risiko bahaya bagi masyarakat dan lingkungan.

PERMASALAHAN HUKUM
Apakah pemasangan kabel fiber optik secara semrawut di area drainase dan tepi jalan umum tanpa izin memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan/atau pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan?

ANALISIS HUKUM DAN PEMENUHAN UNSUR PIDANA

1. Pasal 38 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 91 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Unsur: Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Fakta: Pemasangan kabel dilakukan di area drainase dan tepi jalan umum tanpa izin.
Analisis: Pemanfaatan ruang publik (drainase dan bahu jalan) yang tidak sesuai peruntukannya melanggar ketentuan penataan ruang.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 69 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id