Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Dituntut Hukuman Mati Usai Jual Barang Bukti Sabu 1 Kg

Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda saat mengukuti sidang tuntutan, Senin (26/5). (Dok. Ist)
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda saat mengukuti sidang tuntutan, Senin (26/5). (Dok. Ist)
  • Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi (eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang) dituntut hukuman mati.

  • Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto, dan Ibnu Ma’ruf Rambe dituntut penjara seumur hidup.

  • Aziz dan Dzulkifli, dua terdakwa sipil yang berperan sebagai pengedar, dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp3,8 miliar, subsider 7 bulan kurungan.

Hakim ketua Tiwik memberikan waktu kepada para penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 2 Juni 2025.

“Terdakwa bisa ajukan pembelaan secara tertulis. Majelis beri kesempatan sampai hari Senin, 2 Juni 2025. Terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim Tiwik.

Sebelumnya, Kompol Satria Nanda dan sejumlah personel dari Satresnarkoba Polresta Barelang ditangkap oleh Propam Polda Kepri pada Agustus 2024. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang melibatkan bandar sabu berinisial AS, yang ditangkap pada Juli 2024 di Kampung Aceh.

Sebanyak 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang terlibat dalam kasus tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements