Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel proyek reklamasi milik PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK) di kawasan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Perusahaan yang disebut milik salah satu pengusaha ternama di daerah ini terbukti menjalankan kegiatan reklamasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan setelah tim dari Stasiun PSDKP Pontianak menemukan pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan pembangunan dermaga di lokasi tersebut.
“Iya betul disegel, begitu indikasi pelanggaran ditemukan, kegiatan langsung kami hentikan. Lokasi disegel dan diberi garis pengaman,” ujar Pung, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga: Bupati Kayong Utara Romi Wijaya: RPJMD 2025–2029 Harus Ilmiah, Tepat Waktu, dan Realistis
Menurutnya, proyek reklamasi seluas 0,04 hektare dan pembangunan dermaga 0,02 hektare itu tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi, yang menjadi syarat dasar dalam pemanfaatan ruang laut.
Pung menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen KKP terhadap implementasi ekonomi biru yang tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















