Program Pemutihan Pajak Kalbar Sampai Juli 2025, Bayar Tunggakan Rp24 Juta Jadi Rp4 Juta

Ilustrasi – Program pemutihan pajak Jabar dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025 memungkinkan wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan, tanpa denda dan tunggakan.
Ilustrasi – Program pemutihan pajak Jabar dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025 memungkinkan wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan, tanpa denda dan tunggakan.

Baca juga: Krisantus Kurniawan Pastikan Melawi Jadi Samsat Mandiri, Tak Perlu ke Sintang Lagi

Program ini memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, namun pokok pajak tetap harus dibayarkan. 

Cara Mengikuti Program Pemutihan

  1. Persiapkan Dokumen:
    • STNK asli dan fotokopi.
    • BPKB asli dan fotokopi.
    • KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku.
  2. Kunjungi Samsat Terdekat:
    • Datangi kantor Samsat di wilayah Kalbar, termasuk Pontianak.
    • Lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan yang tertunggak.
  3. Pembayaran Online:
    • Beberapa layanan Samsat mungkin menyediakan opsi pembayaran daring.
    • Periksa situs resmi atau aplikasi terkait untuk informasi lebih lanjut. Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dapat diunduh melalui samsatdigital.id.

Pastikan untuk memanfaatkan program ini sebelum periode berakhir pada Juli 2025. Setelah periode tersebut, denda keterlambatan pembayaran pajak akan kembali diberlakukan. (*/red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements