Bos Judi Online Diciduk, Ribuan Rekening Terancam Diblokir

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menunjukkan barang bukti hasil kejahatan judi online saat konferensi pers di Jakarta. (Ist)
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menunjukkan barang bukti hasil kejahatan judi online saat konferensi pers di Jakarta. (Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera berkoordinasi untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening yang digunakan oleh dua tersangka kasus judi online berinisial OHW dan H. Keduanya ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Baca Juga: Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

“Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4 ribu rekening,” ujar Friderica di Jakarta, Minggu (25/5).

Ia menambahkan, OJK memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang dilakukan aparat terhadap kedua pelaku yang diketahui terlibat dalam pengoperasian 12 situs judi online, seperti ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.

“OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tegas Friderica.

Sebelumnya, pada 7 Mei 2025, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penangkapan OHW, komisaris PT A2Z ST, dan H, direktur dari perusahaan yang sama. Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, kedua tersangka mendirikan dan mengelola perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi.

“Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” ungkap Wahyu Widada.

Perusahaan ini, melalui anak usahanya PT TGC, memfasilitasi transaksi keuangan dari 12 situs judi online menggunakan layanan payment gateway dan teknologi digital.

Dalam penyelidikan, Polri menyita uang tunai senilai Rp530,05 miliar dari 4.656 rekening yang tersebar di 22 bank. Dari jumlah tersebut, nilai objek sebesar Rp250,55 miliar. Selain itu, sebanyak 197 rekening milik para tersangka di delapan bank juga diblokir.

Tak hanya uang, aparat juga menyita obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat unit mobil, terdiri dari satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit BYD.

Baca Juga: Ribuan Pegawai Kejaksaan Tersandung Judi Online, Jaksa Agung Sebut Hanya “Iseng”